Minggu, 01 Oktober 2017

DEFINISI DAN PROSEDUR DARURAT ABANDONSHIP

ABANDONSHIP

DEFINISI ABANDONSHIP

Abandon ship adalah suatu perintah nahkoda yang diambil bila mana keadaan darurat yang terjadi di atas kapal seperti : Terbakar, Bocor, tidak dapat diatasi dan mengancam keselamatan jiwa di atas hapal.
Apabila mendengar perintah meninggalkan kapal maka seluruh awak kapal harus menuju ke stasiun sekoci penolong untuk melaksanakan tugas, sesuai sijil meninggalkan kapal.


CARA MENINGGALKAN KAPAL DALAM KEADAAN DARURAT :     

1.      Meninggalkan kapal dilaksanakan segera setelah ada perintah dari Nakhoda secara verbal order ( perintah langsung yang diucapkan secara lisan oleh Nakhoda )
2.      Memakai pakaian setebal mungkin dan memakai lifejacket secara benar
3.      Memakai Immersion suit, jika suhu perairannya kurang dari 600 C
4.      Naik ke sekoci penolong / lifecraft yang sudah dipersiapkan oleh crew untuk diluncurkan ke air.
5.      Setelah sekoci dan rakit-rakit penolong berada di air, maka segera jauhkan dari kapal pada jarak yang aman.

TUGAS-TUGAS AWAK KAPAL TERHADAP PENUMPANG PADA WAKTU KEADAAN DARURAT, ADALAH :

1.      Memberi peringatan kepada para penumpang.
2.      Mengevakuasi para penumpang ke Muster Station / tempat-tempat yang aman yang ada di atas kapal.
3.      Memperhatikan pemakaian lifejacket yang dilakukan oleh para penumpang.
4.      Menenangkan orang-orang yang panic.
5.      Mengendalika gerakan-gerakan para penumpang.
  
PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN NAKHODA UNTUK MEMUTUSKAN ABANDONSHIP, ADALAH :

1.      Keselamatan jiwa manusia

Abandonship diputuskan, bila bertahan di kapal justru akan membahayakan keselamatan jiwa manusia / pelayar.

2.      Tingkat kerusakan kapal

Kapal mengalami kerusakan yang sangat parah sehingga dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia dan harta benda yang ada di atas kapal dan lingkungan dimana kapal berada, seperti : lambung kapal bocor, dimana kekuatan pompa tidak sebanding dengan masuknya air ke dalam ruangan kapal.

3.      Kesiapan crew dan peralatan

Abandonship diputuskan, bila crew telah siap melaksanakan tugas-tugasnya dan peralatan keselamatan di air telah siap

4.      Pengambilan keputusan

Abandonship diputuskan setelah upaya-upaya / usaha-usaha penyelamatan kapal dari keadaan darurat gagal dilaksanakan, sehingga abandonship merupakan tindakan terakhir untuk usaha penyelamatan jiwa manusia dan harta benda yang ada di atas kapal serta lingkungan dimana kapal berada.

BILA KAPAL HARUS DITINGGALKAN PADA SAAT MENGALAMI KEADAAN DARURAT MAKA ISYARAT YANG DIGUNAKAN, ADALAH:

Isyarat bahayanya adalah VERBAL ORDER BY MASTER ( perintah langsung yang diucapkan secara lisan oleh Nakhoda dari kapal yang bersangkutan )
Contoh :
Perhatian, perhatian, perhatian.
Saya Capt. ARFAN DIKA, nakhoda dari kapal ini memerintahkan kepada semua crew dan semua penumpang untuk meninggalkan kapal sekarang juga
  
CARA MEMBIMBING PENUMPANG AGAR TIDAK PANIK DALAM MENUJU KE MUSTER STATION, ADALAH :

1.      Usahakan aliran orang-orang di Escape Route berjalan dengan lancar dengan tindakan-tindakan : anak-anak didahulukan, kemudian perempuan-perempuan, selanjutnya para penumpang lainnya dan yang terakhir adalah disable person.
2.      Mengatur ketertiban mereka pada waktu di tangga-tangga.
3.      Mengusahakan bahwa Route Escape bebas dari rintangan-rintangan.
4.      Mengevakuasi disable person yang memerlukan pertolongan khusus.

TATA CARA KHUSUS DALAM PROSEDUR DARURAT UNTUK MENGUMPULKAN ABK DAN PENUMPANG DI MUSTER STATION DI ATAS KAPAL PENUMPANG :

1.      Bunyikan alarm / signal bahaya ( . . . . . . . - ) secara terus menerus dengan suling kapal, alarm dan genta kapal.
2.      Perintahlah para ABK dan para penumpang kapal untuk segera berkumpul di Muster Station secara langsung menggunakan PA
3.      Kurangi / cegahlah rasa panic yang dialami oleh ABK maupun para penumpang.
4.      Gunakanlah dafdar penumpang untuk evakuasi para penumpang yang telah dinaikkan ke alat-alat keselamatan di air.
5.      Yakinlah bahwa para penumpang dan ABK telah memakai life jacket secara benar.
6.      Laksanakan kontrol terhadap para penumpang dalam koridornya, tangga-tangga dan gang-gang, sehingga mereka semuanya dapat menuju ke station kumpul dengan teratur tertib, aman dan benar.
7.      Mengusahakan agar Escape Route bebas dari rintangan-rintangan.
8.      Lakukan evakuasi terhadap disable person yang memerlukan pertolongan khusus.
9.      Mengkordinir pencarian orang-orang yang tertinggal di ruang-ruang akomodasi penumpang.
  
TATA CARA KHUSUS DALAM PROSEDUR DARURAT UNTUK MEMBERIKAN PERINTAH KEPADA PARA PENUMPANG DALAM SITUASI KEADAAN DARURAT :

1.      Si pemberi perintah harus berpakaian menyolok dan berdiri ditempat yang lebih tinggi dari pada penumpang.
2.      Gunakan Microphone / megaphone / PA / Loud Speaker bila hal ini dimungkinkan .
3.      Gunakan lampu senter / tongkat kecil untuk menarik perhatian para penumpang.
4.      Tampilkan diri dengan percaya diri yang tinggi dengan cara sebut nama dan jabatan sebelum memberikan perintah, berbicara dengan wibawa, keras dan jelas ( tidak tergesa-gesa ), menggunakan gaya kepemimpinan Autocratic, Detactorial, atau directive ( gaya kepemimpinan memaksa ).

TATA CARA KHUSUS DALAM PROSEDUR  DARURAT UNTUK MENGURANGI / MENCEGAH RASA PANIK YANG DIALAMI OLEH PARA PENUMPANG PADA SAAT TERJADI KEADAAN DARURAT DI ATAS KAPAL PENUMPANG

1.      Setibanya di tempat para penumpang, informasikan kepada mereka apa yang sedang terjadi dan tindakan-tindakan yang sedang dilakukan dan meminta kesabaran dari mereka serta pimpin doa bersama.
2.      Tampilkan diri dengan penuh keyakinan diri sehingga para penumpang akan mempercayaimu.
3.      Terapkan gaya kepemimpinan yang tegas agar supaya tidak timbul desas-desus dikalangan mereka yang berasal dari mereka sendiri yang justru akan menambah kepanikan.
4.      Kerjakan tugas sesuai dengan Muster List.
5.      Umumkan / bantulah bila ada Group famili yang terpisah.
6.      Jangan terlalu agresif dalam menenangkan orang yang panik.

PROSEDUR MENINGGALKAN KAPAL / ABANDONSHIP :

1.      Bunyikan isyarat 7 kali tiup pendek 1 kali tiup panjang menggunakan isyarat-isyarat kabut seperti suling, genta untuk mengumpulkan semua orang yang berada diatas kapal.
2.      Pastikan bahwa semua orang telah melakukan persiapan perseorangan seperti memakai pakaian tebal, membawa perlengkapan pribadi, obat-obatan, penutup luka tubuh, dan segera mungkin menuju ke Muster Station.
3.      Gunakan crew list / passanger list untuk mendata jumlah crew atau jumlah penumpang.
4.      Nakhoda memberi perintah secara verbal order yaitu perintah yang diucapkan secara langsung oleh nakhoda tanpa perantara orang lain.
5.      Crew kapal melaksanakan tugas-tugasnya sesuai yang terdapat dalam Muster List.
6.      Usahakan semua orang meninggalkan kapal kapal dalam keadaan berpakaian kering, dengan cara :
a.       Menaikkan orang-orang ke sekoci-sekoci penolong dan alat-alat keselamatan di air yang lainnya ( LSA ). Pada waktu menaikkan orang-orang ke sekoci penolong perhatikan keselamatannya, seperti :
-          Usahakan semua orang kebagian tempat duduk dalam sekoci.
-          Awasi agar lengan tangan tidak keluar dari lambung sekoci penolong.
-          Menaikkan orang-orang ke sekoci penolong melalui dek embarkasi ( anak-anak didahulukan, perempuan-perempuan, penumpang yang lainnya, dan disable persons )
b.      Bila tidak bias dilaksanakan terjunkanlah mereka langsung ke laut dari tempat-tempat yang paling rendah ( bila masih ada tempat yang lebih rendah )
7.      Pakailah Immersion Suit
8.      Setelah berada di air, alat-alat penolong dan orang-orang segera menjauhkan diri dari kapal pada jarak yang cukup aman supaya tidak terhisap dan usahakan orang-orang dan alat-alat keselamatan itu bergerombol untuk memudahkan evakuasi.

PERSIAPAN NAKHODA SEBELUM MELAKUKAN ABANDONSHIP, ADALAH :

1.      Mempersiapkan alat-alat keselamatan di air yang nantinya akan dipergunakan.
2.      Mempersiapkan crew kapal untuk abandonship.
3.      Mempersiapkan isyarat-isyarat bahaya.
4.      Mengumpulkan semua orang yang ada di atas kapal di Muster Station dan memperhatikan pemakaian life jacket.
5.      Melengkapi alat-alat keselamatan di air dengan perbekalan yang cukup.

BILA SEBAGAI KOMANDAN SURVIVAL CRAFT / SEBAGAI ABK KAPAL MENDENGAR PERINTAH LANGSUNG SECARA LISAN YANG DISAMPAIKAN OLEH NAKHODA UNTUK MENINGGALKAN KAPAL, MAKA TINDAKAN-TINDAKAN YANG HARUS DILAKUKAN ADALAH :

Tindakan-tindakan yang harus dilakukan adalah :

1.      Mengusahakan agar semua ABK dan penumpang meninggalkan kapal dengan cara berpakaian kering, jika hal itu dapat dilaksanakan dengan cara menaikkan mereka ke sekoci-sekoci penolong / rakit-rakit penolong yang telah disiapkan.
2.      Menerjunkan mereka langsung ke laut dari tempat yang serendah mungkin yang ada di atas kapal bila tindakan pada no.1 tidak dapat dilaksanakan.
3.      Pada waktu menaikkan / mengevakuasi para penumpang ke sekoci-sekoci penolong / rakit-rakit penolong :
a.       Mengawasi keselamatan mereka, usahakan lengan dan tangan mereka tidak keluar dari lambung sekoci dan usahakan semua kebagian tempat duduk.
b.      Dulukan anak-anak kemudian perempuan-perempuan kemudian para penumpang lainnya dan terakhir kalinya disable persons.
4.      Bila sekocinya sekoci bermotor, maka segeralah mesinnya dihidupkan.
5.      Sebelum sekoci penolong diturunkan, maka awasilah area yang ada dibawahnya apakah ada rintangan atau tidak.
6.      Jika permukaan lautnya terbakar, maka Water Spray dan air support system segera dihidupkan dan pintu-pintu / jendela-jendela di tutup. ( Bila dilengkapi dengan totally enclosed life boat ).
7.      Mengusahakan sekoci-sekoci penolong / rakit-rakit penolong / orang-orang bergerombol di laut untuk memudahkan pencarian dan pertolongan dan menambah semangat hidup di antara mereka.
8.      Menginstruksikan kepada mereka untuk berenang menggunakan gaya punggung pada saat berenang menjauhkan diri dari kapal.





Tidak ada komentar: