Minggu, 01 Oktober 2017

DEFINISI DAN PROSEDUR DARURAT ABANDONSHIP

ABANDONSHIP

DEFINISI ABANDONSHIP

Abandon ship adalah suatu perintah nahkoda yang diambil bila mana keadaan darurat yang terjadi di atas kapal seperti : Terbakar, Bocor, tidak dapat diatasi dan mengancam keselamatan jiwa di atas hapal.
Apabila mendengar perintah meninggalkan kapal maka seluruh awak kapal harus menuju ke stasiun sekoci penolong untuk melaksanakan tugas, sesuai sijil meninggalkan kapal.


CARA MENINGGALKAN KAPAL DALAM KEADAAN DARURAT :     

1.      Meninggalkan kapal dilaksanakan segera setelah ada perintah dari Nakhoda secara verbal order ( perintah langsung yang diucapkan secara lisan oleh Nakhoda )
2.      Memakai pakaian setebal mungkin dan memakai lifejacket secara benar
3.      Memakai Immersion suit, jika suhu perairannya kurang dari 600 C
4.      Naik ke sekoci penolong / lifecraft yang sudah dipersiapkan oleh crew untuk diluncurkan ke air.
5.      Setelah sekoci dan rakit-rakit penolong berada di air, maka segera jauhkan dari kapal pada jarak yang aman.

TUGAS-TUGAS AWAK KAPAL TERHADAP PENUMPANG PADA WAKTU KEADAAN DARURAT, ADALAH :

1.      Memberi peringatan kepada para penumpang.
2.      Mengevakuasi para penumpang ke Muster Station / tempat-tempat yang aman yang ada di atas kapal.
3.      Memperhatikan pemakaian lifejacket yang dilakukan oleh para penumpang.
4.      Menenangkan orang-orang yang panic.
5.      Mengendalika gerakan-gerakan para penumpang.
  
PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN NAKHODA UNTUK MEMUTUSKAN ABANDONSHIP, ADALAH :

1.      Keselamatan jiwa manusia

Abandonship diputuskan, bila bertahan di kapal justru akan membahayakan keselamatan jiwa manusia / pelayar.

2.      Tingkat kerusakan kapal

Kapal mengalami kerusakan yang sangat parah sehingga dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia dan harta benda yang ada di atas kapal dan lingkungan dimana kapal berada, seperti : lambung kapal bocor, dimana kekuatan pompa tidak sebanding dengan masuknya air ke dalam ruangan kapal.

3.      Kesiapan crew dan peralatan

Abandonship diputuskan, bila crew telah siap melaksanakan tugas-tugasnya dan peralatan keselamatan di air telah siap

4.      Pengambilan keputusan

Abandonship diputuskan setelah upaya-upaya / usaha-usaha penyelamatan kapal dari keadaan darurat gagal dilaksanakan, sehingga abandonship merupakan tindakan terakhir untuk usaha penyelamatan jiwa manusia dan harta benda yang ada di atas kapal serta lingkungan dimana kapal berada.

BILA KAPAL HARUS DITINGGALKAN PADA SAAT MENGALAMI KEADAAN DARURAT MAKA ISYARAT YANG DIGUNAKAN, ADALAH:

Isyarat bahayanya adalah VERBAL ORDER BY MASTER ( perintah langsung yang diucapkan secara lisan oleh Nakhoda dari kapal yang bersangkutan )
Contoh :
Perhatian, perhatian, perhatian.
Saya Capt. ARFAN DIKA, nakhoda dari kapal ini memerintahkan kepada semua crew dan semua penumpang untuk meninggalkan kapal sekarang juga
  
CARA MEMBIMBING PENUMPANG AGAR TIDAK PANIK DALAM MENUJU KE MUSTER STATION, ADALAH :

1.      Usahakan aliran orang-orang di Escape Route berjalan dengan lancar dengan tindakan-tindakan : anak-anak didahulukan, kemudian perempuan-perempuan, selanjutnya para penumpang lainnya dan yang terakhir adalah disable person.
2.      Mengatur ketertiban mereka pada waktu di tangga-tangga.
3.      Mengusahakan bahwa Route Escape bebas dari rintangan-rintangan.
4.      Mengevakuasi disable person yang memerlukan pertolongan khusus.

TATA CARA KHUSUS DALAM PROSEDUR DARURAT UNTUK MENGUMPULKAN ABK DAN PENUMPANG DI MUSTER STATION DI ATAS KAPAL PENUMPANG :

1.      Bunyikan alarm / signal bahaya ( . . . . . . . - ) secara terus menerus dengan suling kapal, alarm dan genta kapal.
2.      Perintahlah para ABK dan para penumpang kapal untuk segera berkumpul di Muster Station secara langsung menggunakan PA
3.      Kurangi / cegahlah rasa panic yang dialami oleh ABK maupun para penumpang.
4.      Gunakanlah dafdar penumpang untuk evakuasi para penumpang yang telah dinaikkan ke alat-alat keselamatan di air.
5.      Yakinlah bahwa para penumpang dan ABK telah memakai life jacket secara benar.
6.      Laksanakan kontrol terhadap para penumpang dalam koridornya, tangga-tangga dan gang-gang, sehingga mereka semuanya dapat menuju ke station kumpul dengan teratur tertib, aman dan benar.
7.      Mengusahakan agar Escape Route bebas dari rintangan-rintangan.
8.      Lakukan evakuasi terhadap disable person yang memerlukan pertolongan khusus.
9.      Mengkordinir pencarian orang-orang yang tertinggal di ruang-ruang akomodasi penumpang.
  
TATA CARA KHUSUS DALAM PROSEDUR DARURAT UNTUK MEMBERIKAN PERINTAH KEPADA PARA PENUMPANG DALAM SITUASI KEADAAN DARURAT :

1.      Si pemberi perintah harus berpakaian menyolok dan berdiri ditempat yang lebih tinggi dari pada penumpang.
2.      Gunakan Microphone / megaphone / PA / Loud Speaker bila hal ini dimungkinkan .
3.      Gunakan lampu senter / tongkat kecil untuk menarik perhatian para penumpang.
4.      Tampilkan diri dengan percaya diri yang tinggi dengan cara sebut nama dan jabatan sebelum memberikan perintah, berbicara dengan wibawa, keras dan jelas ( tidak tergesa-gesa ), menggunakan gaya kepemimpinan Autocratic, Detactorial, atau directive ( gaya kepemimpinan memaksa ).

TATA CARA KHUSUS DALAM PROSEDUR  DARURAT UNTUK MENGURANGI / MENCEGAH RASA PANIK YANG DIALAMI OLEH PARA PENUMPANG PADA SAAT TERJADI KEADAAN DARURAT DI ATAS KAPAL PENUMPANG

1.      Setibanya di tempat para penumpang, informasikan kepada mereka apa yang sedang terjadi dan tindakan-tindakan yang sedang dilakukan dan meminta kesabaran dari mereka serta pimpin doa bersama.
2.      Tampilkan diri dengan penuh keyakinan diri sehingga para penumpang akan mempercayaimu.
3.      Terapkan gaya kepemimpinan yang tegas agar supaya tidak timbul desas-desus dikalangan mereka yang berasal dari mereka sendiri yang justru akan menambah kepanikan.
4.      Kerjakan tugas sesuai dengan Muster List.
5.      Umumkan / bantulah bila ada Group famili yang terpisah.
6.      Jangan terlalu agresif dalam menenangkan orang yang panik.

PROSEDUR MENINGGALKAN KAPAL / ABANDONSHIP :

1.      Bunyikan isyarat 7 kali tiup pendek 1 kali tiup panjang menggunakan isyarat-isyarat kabut seperti suling, genta untuk mengumpulkan semua orang yang berada diatas kapal.
2.      Pastikan bahwa semua orang telah melakukan persiapan perseorangan seperti memakai pakaian tebal, membawa perlengkapan pribadi, obat-obatan, penutup luka tubuh, dan segera mungkin menuju ke Muster Station.
3.      Gunakan crew list / passanger list untuk mendata jumlah crew atau jumlah penumpang.
4.      Nakhoda memberi perintah secara verbal order yaitu perintah yang diucapkan secara langsung oleh nakhoda tanpa perantara orang lain.
5.      Crew kapal melaksanakan tugas-tugasnya sesuai yang terdapat dalam Muster List.
6.      Usahakan semua orang meninggalkan kapal kapal dalam keadaan berpakaian kering, dengan cara :
a.       Menaikkan orang-orang ke sekoci-sekoci penolong dan alat-alat keselamatan di air yang lainnya ( LSA ). Pada waktu menaikkan orang-orang ke sekoci penolong perhatikan keselamatannya, seperti :
-          Usahakan semua orang kebagian tempat duduk dalam sekoci.
-          Awasi agar lengan tangan tidak keluar dari lambung sekoci penolong.
-          Menaikkan orang-orang ke sekoci penolong melalui dek embarkasi ( anak-anak didahulukan, perempuan-perempuan, penumpang yang lainnya, dan disable persons )
b.      Bila tidak bias dilaksanakan terjunkanlah mereka langsung ke laut dari tempat-tempat yang paling rendah ( bila masih ada tempat yang lebih rendah )
7.      Pakailah Immersion Suit
8.      Setelah berada di air, alat-alat penolong dan orang-orang segera menjauhkan diri dari kapal pada jarak yang cukup aman supaya tidak terhisap dan usahakan orang-orang dan alat-alat keselamatan itu bergerombol untuk memudahkan evakuasi.

PERSIAPAN NAKHODA SEBELUM MELAKUKAN ABANDONSHIP, ADALAH :

1.      Mempersiapkan alat-alat keselamatan di air yang nantinya akan dipergunakan.
2.      Mempersiapkan crew kapal untuk abandonship.
3.      Mempersiapkan isyarat-isyarat bahaya.
4.      Mengumpulkan semua orang yang ada di atas kapal di Muster Station dan memperhatikan pemakaian life jacket.
5.      Melengkapi alat-alat keselamatan di air dengan perbekalan yang cukup.

BILA SEBAGAI KOMANDAN SURVIVAL CRAFT / SEBAGAI ABK KAPAL MENDENGAR PERINTAH LANGSUNG SECARA LISAN YANG DISAMPAIKAN OLEH NAKHODA UNTUK MENINGGALKAN KAPAL, MAKA TINDAKAN-TINDAKAN YANG HARUS DILAKUKAN ADALAH :

Tindakan-tindakan yang harus dilakukan adalah :

1.      Mengusahakan agar semua ABK dan penumpang meninggalkan kapal dengan cara berpakaian kering, jika hal itu dapat dilaksanakan dengan cara menaikkan mereka ke sekoci-sekoci penolong / rakit-rakit penolong yang telah disiapkan.
2.      Menerjunkan mereka langsung ke laut dari tempat yang serendah mungkin yang ada di atas kapal bila tindakan pada no.1 tidak dapat dilaksanakan.
3.      Pada waktu menaikkan / mengevakuasi para penumpang ke sekoci-sekoci penolong / rakit-rakit penolong :
a.       Mengawasi keselamatan mereka, usahakan lengan dan tangan mereka tidak keluar dari lambung sekoci dan usahakan semua kebagian tempat duduk.
b.      Dulukan anak-anak kemudian perempuan-perempuan kemudian para penumpang lainnya dan terakhir kalinya disable persons.
4.      Bila sekocinya sekoci bermotor, maka segeralah mesinnya dihidupkan.
5.      Sebelum sekoci penolong diturunkan, maka awasilah area yang ada dibawahnya apakah ada rintangan atau tidak.
6.      Jika permukaan lautnya terbakar, maka Water Spray dan air support system segera dihidupkan dan pintu-pintu / jendela-jendela di tutup. ( Bila dilengkapi dengan totally enclosed life boat ).
7.      Mengusahakan sekoci-sekoci penolong / rakit-rakit penolong / orang-orang bergerombol di laut untuk memudahkan pencarian dan pertolongan dan menambah semangat hidup di antara mereka.
8.      Menginstruksikan kepada mereka untuk berenang menggunakan gaya punggung pada saat berenang menjauhkan diri dari kapal.





DEFINISI MUSTER LIST

Definisi

Sijil keadaan darurat (MUSTERLIST) adalah suatu daftar yang berisikan nama dan jabatan dari crew sebuah kapal beserta tugas-tugas khusus yang harus dilaksanakan untuk mengatasi keadaan-keadaan darurat yang mungkin akan terjadi diatas kapal.

Maksud dan tujuan dibuat muster list
  1. Maksud dari dibuatnya organisai keadaan darurat diatas kapal adalah unyuk memberikan arah/ pedoman kepada crew kapal dalam mengatasi terjadinya keadaan darurat diatas kapalnya, sehingga akibat yang ditimbulkanya dapat tekan sekecil-kecilnya atau dapat ditiadakan sama sekali.
  2. Tujuan dibuatnya muster list adalah agar supaya dalam mengatasi keadaan darurat yang terjadi diatas kapal dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, aman dan terkendali, sehimgga akibat yang ditimbulkan dapat kita tekan sekecil mugkin.


Alasan-alasan mengapa dibuat muster list
  1. daerah operasi dari kapal-kapal laut adalah di laut bebas ,aupun di perairan –perairan sempit yang penuh dengan tantangan alamnya, yang ini berarti bahwa disetiap waktunya, operasi dari kapal-kapal laut selalu dihadapkan dengan bahaya bahaya baik yang kelihatan ataupun yang tidak kelihatan.
  2. Pada waktu kapal mengalami keadaan darurat ditengah tengah lautan, bantuan dari pihak-pihak luar tidak dapat diharapkan sepenuhnya
  3. Melaksanakan aturan aturan nasional/internationalyang berkaitan dengan safety regulation/ keamanan pelayaran.

Manfaat pola penanggulangan keadaan
  1. Dapat mecegah/ memperkeecil/ menghilangkan kerusakan kerisakan materi dan lingkungan.
  2. Dapat megusaai keadaan darurat secara tepat, cepat , aman dan terkendali.
  3. Dapat mencegah meluasnya/ menjalarnya keadaan darurat ke kompartemen-kompartemen yang ada di dekatnya.

Kelompok kelompok bagian dari organisasi keadaan darurat
  1. Pusat komando, tugasnya adalah mengkoordinir pelaksaanan penanggulangan keadaan darurat yang terjadi dan melaksanakan komunikasi ekstrem.
  2. Kelompok keadaan darurat, tugasnya adalah menaksir keadaan darurat yang sedang terjadi apakah dalam penanggulangnya memerlukan bantuan dari pihak- pihak lain atau tidak.
  3. Kelompok pendukung, tugasnya adalah mendukung kelompok kesadaran darurat dalam penyediaandan penggunaan alat-alat.
  4. Kelompok ahli mesin kapal, tugasnya adalah menyiapkan dan menggunakan alat-alat emergency, sepertia; emergency fire, dll.

Keuntungan dibuatnya musterlist
  1. Tugas dan tanggung jawab tidak terlalu berat, karena dipikul secara bersama-sama oleh 
  2. Dapat mengurangi tindakan-tindakan yang kurang/ tidak disipli, karena tugas dan tanggung jawab dari tiap tiap crew kapal diberikan secara tertulis
  3. Perintah atau instruksi akan lebih terarah sehingga akan terhundar dari kesimpang siuran karena hanya ada satu komando terhindar dari hirarki formal
  4. Semua individu merasa  terkait
  5. Bila terjadi suatu kegagalan, maka dapat segera dipelajari  untuk perbaikan selanjutnya


Kegunaan muster list diatas kapal

Untuk pedoman nakhoda dalam melaksanakan latihan-latihan darurat diatas kapalnya dan untuk pedoman nakhoda dan para ABKnya dalam mengatasi kadaan darurat yang sebenarnya, sehingga tindakan- tindakan yang dilaksanakan dapat terlaksana secara tertib, aman dan terkendali



PENGERTIAN, TANDA-TANDA, DAN PROSEDUR DARURAT KAPAL KANDAS

PENGERTIAN KANDAS

KANDAS, yaitu keadaan darurat yang disebabkan karena kandasnya kapal pada suatu perairan baik yang dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja sehingga dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia, harta benda dan lingkungan

MACAM-MACAM KAPAL KANDAS

      I.            BEACHED

Beached adalah kandasnya suatu kapal pada dasar perairan secara disengaja untuk usaha penyelamatan kapal dari bahaya tenggelam

PELAKSANAAN BEACHED, ADALAH

Beached dilaksanakan bila usaha-usaha penyelamatan kapal dari keadaan darurat gagal dilakukan, sehingga kapal terancam dari bahaya tenggelam dan merupakan tindakan-tindakan terakhir.

Pertimbangan-pertimbangan untuk melakukan Beached, adalah :

1.      Keselamatan kapal beserta semua isinya :
Beached diputuskan bila membiarkan kapal terapung justru akan membahayakan kapal beserta isinya dari bahaya tenggelam.
2.      Tingkat kerusakan kapal :
-          Lambung kapal bocor dan kekuatan pompa sudah tidak sebanding dengan masuknya air ke ruangan-ruangan kapal.
-          Kandasnya kapal pada bagian haluannya.
3.      Area untuk mengkandaskan kapal :
Dipilih tempat-tempat yang dasar perairannya berlumpur, air pasangnya besar, dekat dengan fasilitas-fasilitas pertolongan.
4.      Waktu pelaksanaan beached :
-          Beached dilaksanakan pada siang hari ( untuk mengurangi beban psikologi kru kapal )
-          Beached dilaksanakan bila upaya-upaya penyelamatan kapal beserta isinya dari bahaya tenggelam gagal dilaksanakan dan merupakan tindakan terakhir yang harus dilaksanakan.

PROSEDUR UNTUK MELAKUKAN BEACHING, ADALAH :

1.      Mencari dan menenukan lokasi yang akan dipakai untuk mengkandaskan kapal.
2.      Menentukan waktu untuk mengkandaskan kapal.
3.      Mempersiapkan kapal untuk melakukan beaching.
4.      Melakukan komunikasi radio dengan pihak-pihak terkait.
5.      Melakukan olah gerak kapal untuk beaching.
6.      Membuat laporan kepada pihak-pihak terkait secara tertulis.
7.      Mencatat pelaksanaan beaching dalam buku harian kapal ( log book )


   II.            STRANDED

Stranded adalah kandasnya suatu kapal pada dasar perairan secara tidak sengaja karena kelalaian petugas jaga dalam melaksanakan tugasnya.


TANDA-TANDA KAPAL KANDAS

1.      Badan kapal bergetar dengan keras
2.      Putaran baling-baling terasa berat
3.      RPM / petunjuk putaran mesin nol
4.      Kecepatan kapal berubah kemudian berhenti mendadak
5.      Cerobong asap keluar asap tebal
6.      Dapat menyebabkan kapal miring
7.      Kemudi tidak dapat dikendalikan
8.      Jika pada siang hari memperlihatkan 2 bola-bola hitam di anjungan dan haluan
9.      Jika pada malam hari memperlihatkan 2 lampu merah keliling bersusun tegak lurus di anjungan dan lampu keliling putih di haluan
10.  Untuk menarik perhatian bunyikan alarm yaitu bunyikan genta kapal di anjungan disusul bunyi gong di buritan

KEMUNGKINAN YANG DAPAT TERJADI PADA SAAT KAPAL KANDAS :

1.      Kapal bocor yang dapat menimbulkan polusi / pencemaran laut
2.      Tenggelam
3.      Kebakaran
4.      Kecelakaan manusia ( terjatuh akibat perubahan posisi kapal / miring )
5.      Kerugian harta benda

TINDAKAN CEPAT YANG HARUS DILAKSANAKAN UNTUK MENGATASI KAPAL KANDAS, ADALAH :

1.     BILA SELURUH BAGIAN LUNAS KANDAS

Setelah dilakukan pemeriksaan, dimana didapatkan bahwa tidak terjadi kebocoran dan dasar perairannya berlumpur ( tidak ada wrek / karang ), maka pada saat air pasang tinggi, angin dan arus bertiup / mengalir kea rah lepasnya kapal dari kandas, maka gunakan mesin dan atau kapal tunda atau ground tackle untuk melepaskan kapal dari kandas dengan sesegera mungkin.

2.      BILA SEBAGIAN SAJA DARI LUNASNYA KANDAS

Setelah dilakukan pemeriksaan dimana didapatkan bahwa terdapat kebocoran, jangan gunakan mesin / kapal tunda / ground tackle untuk melepaskan kapal dari kandas, karena akan dapat menyebabkan bertambah parahnya kerusakan. Pada keadaan seperti ini tindakan yang segera dilakukan adalah memperingan berat kapal, seperti membuang ballast / muatan.

Sebuah kapal yang sedang melayari sungai mengalami kandas pada bagian haluan dan lambung kirinya, dasar sungai terdiri dari lumpur.

a.      Tindakan yang harus dilakukan terhadap bagian-bagian di dalam kapal seperti FPT, palka atau tangki-tangki DB, adalah :

1.      Melakukan sounding terhadap FPT, palka-palka dan DB.
2.      Melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap FPT, palka-palka dan DB.
3.      Menutup pintu-pintu kedap air dan pipa-pipa yang berhubungan dengan ruang tersebut.
4.      Mengatasi kerusakan-kerusakan yang terjadi pada ruangan-ruangan tersebut.
5.      Bila pertolongan segera diperlukan, transmit PAN PAN urgent 7 signal.

b.      Cara melakukan pengecekan sejauh mana bagian kapalyang kandas, adalah :

1.      Melakukan sounding terhadap perairan disekitar kapal itu, mengalami kandas.
2.      Melakukan sounding terhadap ruangan-ruangan kapal.
3.      Melakukan pemeriksaan langsung terhadap ruangan-ruangan kapal.


c.       Tindakan-tindakan yang dapat dilakukan untuk melepaskan diri dari kandas, adalah :

karena dasar perairannya berlumpur, maka pada saat air pasang tinggi, angin dan arus bertiup / mengalir ke arah lepasnya kapal dari kandas, maka segera gunakan mesin, kapal tunda, atau ground tackle untuk melepaskan kapal dari kandas.

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN KETIKA AKAN MENGKANDASKAN KAPAL, ADALAH

1.      Keselamatan kapal dan semua isinya.
2.      Tingkat kerusakan kapal.
3.      Area untuk mengkandaskan kapal.
4.      Waktu pelaksanaan mengkandaskan kapal.
5.      Pertolongan yang diperlukan.
6.      Fasilitas / peralatan untuk melepaskan kapal dari kandas.
7.      Ancaman polusi.

YANG HARUS DILAKUKAN NAKHODA JIKA KAPAL DALAM KEADAAN KANDAS, ADALAH :

1.      Check kerusakan-kerusakan yang terjadi pada lunas kapal
2.      Bila diperlukan pertolongan, pancarkan PAN-PAN urgency signal.
3.      Menentukan bagian mana terdapat air yang dalam.
4.      Menentukan keadaan angin dan arus.
5.      Memperkecil draft kapal.
6.      Bila kondisi memungkinkan mesin mundur.
7.      Bila maka membebaskan kapal dari kandas tidak mungkin dilaksanakan sampai pertolongan datang maka minimalkan kerusakan-kerusakan pada lunas dan minimalkan air masuk ke ruangan-ruangan kapal
8.      mencatat kejadian di logbook kapal termasuk tindakan yang sudah dilakukan.

TATA CARA KHUSUS DALAM PROSEDUR DARURAT UNTUK MENGATASI KANDASNYA KAPAL, ADALAH :

1.      Stop mesin ( belum tahu jenis dasar laut )
2.      Bunyikan alarm bahaya kapal kandas ( untuk menarik perhatian )
3.      Pintu-pintu kedap air ditutup ( membatasi lubernya air ke kompartemen lain )
4.      Nakhoda diberitahu
5.      Kamar mesin diberitahu
6.      VHF ke channel 16
7.      Tanda-tanda kapal kandas dibunyikan / diperlihatkan
8.      Lampu-lampu deck dinyalakan
9.      Got-got dan tangki-tangki di sounding
10.  Kedalaman laut di sekitar kapal disounding
11.  Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbahaui bila ada perubahan


PROSEDUR UNTUK MELEPASKAN KAPAL DARI KANDAS, ADALAH :

1.      Mempersiapkan kapal untuk lepas dari kandas
2.      Menetapkan waktu untuk pelaksanaannya
3.      Melakukan olah gerak lepas dari kandas
4.      Mencatat pelaksanaan olah gerak lepas dari kandas dalam logbook kapal


OLAH GERAK KAPAL UNTUK MELEPASKAN DIRI DARI KANDAS

Kapal yang yang menolong itu berlabuh pada suatu tempat lurus di belakang kapal yang kandas dari belakang diulurkan kawat dari kapal penolong ke kapal yang kandas pada waktu air surut kawat itu dikencangkan pada waktu air pasang maka kapal penolong akan menghibob rantainya dan perlahan-lahan mesin dijalankan maju dan kapal yang kandas membantu dengan mesin mundur.


>>>> DOWNLOAD MAKALAH MENGENAI KAPAL KANDAS DI SINI <<<<